
Di tengah melandanya sanksi keuangan yang resmi dijatuhkan berbagai negara terhadap Rusia, baru-baru ini pemerintah juga ikut Jepang menginstruksikan pembatasan transaksi cryptocurrency dari Rusia dan Belarusia. Ini dimaksudkan untuk mengisolasi sistem keuangan Rusia akibat penyerangan Ukraina.
Dilansir dari harian DailyCoin, setelah pertemuan yang diadakan pada tanggal 11 Maret oleh para pemimpin G7 tujuh negara paling berpengaruh secara politik di dunia pun sepakat mengeluarkan kesepakatan untuk mempertahankan sanksi yang membatasi, dengan mencegah Rusia menghindari sanksi keuangan.
Langkah itu sudah diambil setelah pernyataan Kelompok Tujuh (G7) pada Jumat 11 Maret yang mengatakan negara-negara Barat “Nantinya akan membebankan biaya pada aktor ilegal Rusia yang telah menggunakan aset digital untuk meningkatkan dan mentransfer kekayaan mereka.”
“Secara pribadi, selain diterapkannya langkah-langkah lain yang sudah direncanakan guna untuk mencegah penghindaran kami akan dengan tegas memastikan bahwa negara elit Rusia, proxy dan juga oligarki tidak dapat memanfaatkan aset digital sebagai sarana untuk menghindari atau mengimbangi dampak dari sanksi internasional.”
Ada juga kekhawatiran yang mulai berkembang di antara negara-negara maju G7 bahwa mata uang kripto telah digunakan oleh entitas Rusia sebagai celah untuk mengatasi sanksi keuangan yang kini sedang dikenakan pada negara tersebut karena sudah menginvasi Ukraina.
Sembari menunggu berita terupdate saat ini, ada hal menyenangkan untuk mengisi waktu luang yaitu dengan bermain slot. Permainan game slot hanya dimainkan sekedar untuk bersenang-senang, apabila menang hanyalah keberuntungan.
Menyusul rilis pernyataan, pihak berwenang dari Jepang menuntut agar pertukaran kripto lokal mereka berhenti guna memproses transaksi kripto yang berasal dari Rusia dan Belarusia.
Hingga saat kini, ada 32 perdagangan mata uang kripto di Jepang, termasuk bitFlyer, Bitbank, dan Coincheck yang terpopuler. Pemerintah juga mendesak bursa kripto untuk menghentikan transaksi dari kedua negara di atas. Bagi pelaku bursa kripto yang dianggap melanggar perintah maka nantinya akan dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda sebesar 1 juta yen atau setara Rp121 juta.
Pemerintah Jepang nantinya juga akan memperkuat tindakan terhadap transfer dana menggunakan aset kripto yang akan melanggar sanksi, FSA dan Kementerian Keuangan mengatakan dalam sebuah pernyataan resmi.